Iniriau.com, PEKANBARU - Pemprov Riau melarang wilayah zona merah dan orange covid-19 untuk shalat Idul Fitri di mesjid ataupun di lapangan. Sedangkan zona hijau dan kuning boleh shalat Id di masjid dan lapangan, asal tetap melaksankan Protokol Kesehatan (Prokes).
Gubernur Riau H Syamsuar mengatakan, hal itu untuk menindaklanjuti arahan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Zona aman hijau dan kuning silahkan, tapi tetap mengacu protokol kesehatan. Tapi untuk zona orange daerah sebaiknya di rumah saja," kata Gubri, Senin (3/5/21).
Arahan itu tentu demi kebaikan masyarakat, dalam usaha meminimalisir penyebaran Covid-19. Disebutkan juga, menjaga hidup kita sehat itu juga bagian dari sunah.
"Saya pikir kalau kita konsisten melaksanakan arahan Menteri Agama ini, bisa kita memutus mata rantai Covid-19," ungkap Gubri lagi.
Hal ini menurut Syamsuar diharapkan menjadi perhatian bagi Kepala daerah di Riau. Kemudian untuk sebelum pelaksanaannya, bupati dan walikota diminta bersama Majlis Ulama Indonesia (MUI) membicarakan masalah ini secepatnya.**