Iniriau.com, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar menjadi sasaran demonstrasi terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Rp56,7 miliar di Kejati Riau. Ini bukan pertama kali mantan Bupati Siak itu disebut-sebut mahasiswa, baik ketika korupsi bansos Siak masih penyelidikan ataupun penyidikan Kejati Riau.
Demonstrasi pada Rabu siang, 2 Juni 2021, mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN). Selain berorasi bergantian, massa aksi juga membawa spanduk dan poster Gubernur Riau Syamsuar.
Koordinator Umum AMPUN Riau Al-Qudri mengatakan, pihaknya turun ke jalan karena menilai penanganan korupsi bansos Siak lamban di Kejati Riau. Dia menduga hal ini terjadi karena posisi politik sang gubernur.
"Padahal, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, sudah ditandangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, tertanggal 29 September 2020," kata Al-Qudri.
Al-Qudri menerangkan, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau sudah pernah memeriksa Sekda Riau Yan Prana Indra Jaya Rasyid pada Desember 2020. Yang bersangkutan sudah non-aktif karena menjadi pesakitan dalam korupsi anggaran rutin di Kabupaten Siak.
"Awalnya kami gembira dan mengapresiasi kinerja Kejati Riau. Penahanan Yan Prana Jaya dalam pemahaman kami, tentulah terkait kasus dana Bansos Siak," kata Al-Qudri.
Belakangan, sambung Al-Qudri, masyarakat Riau seperti terkena prank atau drama penegakan hukum. Pasalnya, Yan Prana ditahan karena skandal korupsi anggaran rutin Bappeda Siak tahun 2013-2017 Siak Rp2,8 miliar, sementara Bansos jalan di tempat.**
Sumber: Liputan6