Dilaporkan Ke Polresta Masalah Utang Piutang, Sugeng Pranoto Segera Dipanggil Dewan Kehormatan PDIP Riau

Sabtu, 03 Juli 2021 | 21:54:54 WIB

iniriau.com, PEKANBARU- Oknum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Riau, Sugeng Pranoto dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan penggelapan uang Rp170 juta.

Oknum anggota DPRD Riau ini dilaporkan oleh Eddy Rantau Lubis yang merupakan rekan bisnisnya sekitar 10 tahun lalu. 

Terkait masalah utang piutang ini, Sugeng Akan segera di panggil DPD PDIP Riau. Menurut Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I PDIP Riau, Makmun Solihin,  DPD PDIP akan segera memanggil Sugeng Pranoto terkait isu penggelapan uang yang dilakukannya.

"Sudah lazim kalau ada persoalan menyangkut kader pengurus dan nama baik partai. Partai melalui wakil ketua bidang kehormatan untuk meminta klarifikasi yang bersangkutan," kata  Makmun, Jumat, 2 Juli 2021.

Makmun menegaskan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap kader PDIP yang juga anggota legislatif Riau tersebut.  

"Secepatnya, semakin cepat semakin baik, dan tempatnya mestinya di kantor DPD tapi yang terpenting bisa cepat dilaksanakan proses klarifikasi itu,"ujarnya.

Sementara Eddy Rantau Lubis korban dan pelapor, mengatakan, keputusan melaporkan oknum DPRD Riau tersebut lantaran upayanya menagih uang Rp170 juta itu selama lebih kurang 10 tahun tidak membuahkan hasil.

Sementara itu pada keterangan sebelumnya, Sugeng melalui kuasa hukumnya, Hendra Marpaung menampik tuduhan penggelapan uang tersebut.

Ia mengatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk modal berbisnis yang berjalan selama dua tahun namun akhirnya kolaps.

"Ini bukan uutang piutang, ini murni usaha. Pak Eddy Rantau dan pak Sugeng sepakat untuk membuat usaha BBM. Termasuk lah dia sudah menikmati hasilnya sampai akhirnya usahanya kolaps. Karena pak Sugeng sekarang pejabat maka dibunyikan lah ini sebagai utang piutang," jelas kuasa hukum.(*)

Terkini