Iniriau.com, PEKANBARU-Satres Narkoba Polres Pelalawan mengamankan seorang warga Kuala Semendang Kecamatan Bandar Petalang Kabupaten Pelalawan. Pria berinisial AS (31) ditangkap karena mengkonsumsi ganja.
Polisi menangkap AS di rumah kontrakannya. Selain tersangka, polisi juga menyita ganja yang dibungkus kotak rokok dengan berat 2,45 gram.
Menurut Kasubag Humas Polres Pelalawan Ipti Edy Haryanto selain ganja pisi juga mengamankan motor
KLX milik pelaku.
"Tidak hanya barang bukti ganja yang diamankan tim. Namun juga sepeda motor milik pelaku" jelas Edy Haryanto, Sabtu (3/7/2021).