Gelembungkan Dana Asuransi Nasabah, Tiga Pincab Bank Riau Kepri Ditahan

Selasa, 06 Juli 2021 | 08:54:20 WIB
Ilustrasi-cnn

iniriau.com, PEKANBARU- Tiga Pimpinan Cabang (Pincab) Bank Riau Kepri (BRK) terjerat masalah hukum dan menjalani penahanan. Mereka adalah J,  selaku Pincab BRK Taluk Kuantan, M selaku  Pincab BRK Tembilahan, dan NAN selaku Pincab Pembantu BRK Baganbatu.

Ketiga pimpinan cabang BRK ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana asuransi. Akibat perbuatannya tiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Klas I Pekanbaru.

Saat ini berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penyidik melimpahkan kewenangan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

"Benar. Tiga tersangka sudah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke JPU," ujar Kepala Seksi Humas dan Penerangan Hukum Kejati Riau, Marvelous, Senin (5/7/2021).

Marvelous menambahkan, JPU tengah menyusun dakwaan. Setelah selesai maka ketiganya akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan.

Tiga Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri ini ditahan atas dugaan   menerima fee atau bonus dalam mark up atau penggelembungan dana asuransi yang memberatkan nasabah di bank tersebut. Atas tindakan mereka tersebut tiga orang ini  mendapatkan penghasilan tambahan  setiap bulannya.**

Terkini