Modus Bisa Mengobati Penyakit, Pencari Barang Bekas Cabuli Gadis Dibawah Umur

Senin, 12 Juli 2021 | 19:53:46 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com- Akibat perbuatan tidak senonoh pada gadis dibawah umur seorang pria paroh baya yang bekerja sebagai pencari barang bekas ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar. Modus pelaku yaitu dengan mengaku orang pintar yang bisa mengobati penyakit korban.

Pelaku  yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah JO (42) warga Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, JO ditangkap di rumahnya pada Sabtu malam (10/07/2021) sekitar pukul 22.10 WIB.

Penangkapan tersangka JO berdasarkan laporan dari HS yang merupakan ibu korban. HS tidak terima anak gadisnya dicabuli oleh pelaku yang mengaku sebagai orang pintar dan bisa mengobati orang.

Kejadian ini bermula pada saat pelapor bertemu dengan tersangka JO yang berprofesi sebagai pencari barang bekas. Saat itu pelapor berbicara dengan JO tentang susahnya pelapor dan keluarganya mencari pekerjaan.

Dari percakapan itu, JO mengatakan bahwa kesusahan keluarga pelapor dikarenakan rumah pelapor diselimuti aura negatif dan JO menawarkan diri untuk membersihkan rumah pelapor dari hal-hal negatif.

Selanjutnya pada Kamis (08/07/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka JO datang ke rumah pelapor yang mana saat itu juga ada korban di dalam rumah. Melihat anak gadis korban timbul niat untuk melakukan pelecehan. Tersangka JO mengatakan kalau korban memiliki aura negatif dan ada jin yang harus dikeluarkan dari dalam tubuhnya. Korbanpun dibawa masuk ke kamar.

Setelah itu JO melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara mencium bibir korban, a hingga melepaskan celana korban namun tidak sampai menyetubuhinya.

Sehari setelah kejadian tersebut, pelapor bertanya pada korban tentang bagaimana cara pengobatan yang dilakukan oleh tersangka JO. Korban langsung menangis dan menceritakan bagaimana perlakukan pelapor kepadanya saat kejadian itu.

Pelapor kaget karena tidak menyangka dirinya telah dibodoh-bodohi oleh JO yang telah mencabuli anaknya dengan modus untuk pengobatan. Tidak terima, HS langsung membuat pengaduan ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH perintahkan Kanit Reskrim IPTU Toni MH lakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka JO jika diperoleh bukti yang cukup.

Pasca laporan HS,  Tim Opsnal Polsek bersama Bhabinkamtimas Desa Padang Mutung dibantu warga melakukan penangkapan terhadap tersangka JO pada Sabtu malam (10/07/2021). Saat penangkapan JO tengah berada dirumahnya di Desa Koto Tibun.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka JO. Tersangka juga mengakui semua perbuatannya sesuai apa yang dilaporkan, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka JO kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," Jelas AKP Marupa Sibarani. **

Terkini