Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Tapung Hilir

Selasa, 13 Juli 2021 | 14:56:46 WIB
Ilustrasi

Iniriau.com- Kasus pencabulan terhadap anak kembali terungkap. Kali ini pencabulan pelaku ditangkap pada Senin pagi (12/07/2021) di Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir.

Kasus pencabulan ini dilaporkan orang tua korban ke Polsek Tapung Hilir pada (05/06/2021).Sebenarnya peristiwa sudah lama terjadi yaitu pada tahun 2014 lalu, namun baru dilaporkan karena pihak keluarga sudah tak tahan lagi memendam kejadian ini.

Menurut Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH, Kanitres IPDA Hendro Wahyudi SH  tersangka AD alias AN ini melakukan pencabulan terhadap korban seorang anak perempuan yang saat kejadian masih berusia 10 tahun.

Pelaku pada tahun 2014 itu telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Pertama dilakukan di kebun milik pelaku di wilayah Desa Suka Maju dan yang kedua di kebun warga wilayah Dusun Pencing Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir.

Atas laporan orang tua korban itu, Tim Penyidik Polsek Tapung Hilir  melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Petugas memintakan Visum, pemeriksaan psykologis anak dan assessment sosial perkembangan anak berhadapan dengan hukum.

Setelah itu dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum atas kejadian tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan 2 alat bukti yang cukup. Sehingga Senin (12/07/2021) sekitar pukul 10.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka AD alias AN di rumahnya.

Ditambahkan IPDA Hendro Wahyudi, bahwa tersangka kasus pencabulan ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**

Terkini