Beri Pemahaman Investasi, PT Rifan Taja Workshop

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
PT Rifan Financindo Berjangka menggelar Media Workshop Sabtu (5/8/17). Kegiatan workshop bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wartawan mengenai investasi, baik di Kliring Berjangka Indonesia (KBI) maupun Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

PEKANBARU - Investasi illegal atau lebih dikenal investasi bodong saat ini semakin marak di Indonesia. Investasi ilegal ini menawarkan berbagai macam produk investasi dengan keuntungan yang menggiurkan sehingga banyak masyarakat yang tertipu hingga ratusan juta akibat investasi ilegal tersebut. Bahkan jika masyarakat tidak mengetahui dan tidak jeli dengan investasi bisa terjerat dalam persoalan hukum.

Sepanjang tahun 2007-2016 Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangani 26 kasus investasi ilegal. Kasus tertinggi terdapat pada tahun 2011 dengan total kerugian mencapai Rp.68,62 Triliun. Kegiatan investasi ilegal ini semakin marak karena memanfaatkan situasi iklim investasi di Indonesia yang sedang membaik.

Untuk lebih memberikan pemahaman mengenai bisnis investasi kepada masyarakat terkait investasi bodong, PT Rifan Financindo Berjangka menggelar Media Workshop Sabtu (5/8/17). Kegiatan workshop bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wartawan mengenai investasi, baik di Kliring Berjangka Indonesia (KBI) maupun Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Workshop diharapkan membuat wartawan memahami sehingga dalam penulisan beritanya dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat luas sehingga mengurangi akses investasi bodong yang merugikan masyarakat.

Menurut Coorporate Secrerary Jakarta Future Exchange, Tumpak Sihombing, dengan pemahaman mengenai investasi sehingga bisa memilih perusahaan industri Perdagangan Berjangka Komoditi yang benar dan masuk dalam daftar perusahaan investasi di bawah Bappebti di lingkungan Kementerian Perdagangan RI.

"Dalam bisnis Perdagangan Berjangka Komoditi memang dikenal dengan adanya resiko. Resiko itu ada yang menguntungkan, juga ada yang merugikan. Untuk itu perlu bagi masyarakat agar mengetahui mana perusahaan investasi yang resmi maupun yang tidak resmi (bodong)," terangnya.

Perdagangan Berjangka Komoditi

Berdasarkan UU No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, perdagangan berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opini atas Kontrak Berjangka.

Perdagangan berjangka dilakukan di Bursa Berjangka, yang selanjutnya disebut dengan Bursa, yang memperdagangkan Kontrak Berjangka berbagai komoditi. Tempat dimana Kontrak Berjangka diperdagangkan juga disebut pasar berjangka.

Dengan demikian di Bursa akan terdapat banyak pasar berjangka sesuai dengan banyaknya komoditi yang diperdagangkan. Di bursa, pembeli dan penjual bertemu satu sama lain dan melakukan transaksi untuk membeli/menjual sejumlah komoditi untuk penyerahan di kemudian hari sesuai isi/spesifikasi kontrak.***

sumber: riauterkini.com

Terkini