Menyusul Manajer Bisnis, Teller BJB Pekanbaru Dijebloskan JPU ke Penjara

Rabu, 04 Agustus 2021 | 12:08:43 WIB
Foto: Dok Istimewa

Iniriau.com, PEKANBARU - TDC Teller Bank Jabar-Banten (BJB) Cabang Pekanbaru akhirnya dijebloskan ke dalam penjara oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. TDC  kini mendekam di sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau.

Perempuan berusia 31 tahun itu, menyandang status tersangka bersama IOGH  selaku Manager Bisnis Consumer BJB Cabang Pekanbaru. Mereka berdua bertanggung jawab atas pembobolan rekening nasabah bank berplat merah tersebut senilai miliaran rupiah.

Bedanya, TDC ditahan oleh Kejati Riau ketika jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua. Jaksa menahan TDC pada Jumat, 30 Juli 2021.

Seiring jalannya waktu, berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Hal itu setelah jaksa peneliti menelaah kelengkapan syarat formil dan materil perkara. Atas P-21 ini, tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pada Jumat (30/7) kemarin, diterima tahap II perkara BJB, dengan  tersangka TDC dan IOGH dalam berkas perkara terpisah," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (2/8).

 Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menambahkan, jaksa menitipkan TGH di rumah tahanan Polda Riau. Saat ini, jaksa tengah menyusun dakwaan agar kedua tersangka diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Dakwaan tengah disusun, setelah itu dilimpahkan ke pengadilan," kata Raharjo, Senin siang, 2 Agustus 2021.

Dalam kejahatan perbankan terhadap korban AB senilai Rp3,2 miliar ini, kedua tersangka dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a atau Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Raharjo menerangkan, berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap, baik formil atau materil.**

Terkini