iniriau.com, KAMPAR - Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu ditangkap di rumahnya pada Jum'at sore (06/08/2021). Tersangka ini diringkus oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang berjuluk Tim Ojoloyo Polres Kampar.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah ZU alias PJ (36). Tersangka merupakan warga Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (06/08/2021) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Dusun II Sei Putih Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 WIB Tim berhasil mengamankan target ZU alias PJ saat berada di rumahnya.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening. Tersangka menyimkan barang haram tersebut dalam kotak rokok merk Sampoerna yang disimpan dalam saku celana tersangka.
"Tidak hanya Sabu, polisi juga menyita 1 pak plastik bening, 1 unit Hp merk Sony Xperia dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini." Ujar AKP Daren Maysar
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.**