iniriau.com, KAMPAR - Baru beberapa hari lalu terjadi pencabulan anak di Kabuoaten Kepulauan Meranti dan Inhu, kini pencabulan anak terjadi di Tapung Hilir Kampar.
Seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, pelakunya WH (19) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Senin siang (09/08/2021).
Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH mengatakan, penangkapan tersangka WH ini atas laporan dari Sudirman selaku kakak laki-laki dari korban. WH diduga telah melakukan pencabulan terhadap adik perempuan dari pelapor yang masih di bawah umur.
Pencabulan Terkuaknya pada Minggu siang (08/08/2021), saat itu pelapor mendapat pesan SMS dari seseorang yang menyampaikan bahwa adik perempuannya ( sebut saja Bunga) sudah digauli oleh WH.
Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung menjumpai korban untuk menanyakan kebenaran informasi itu pada adiknya. Korban mengaku kepada kakak laki-lakinya itu bahwa dirinya telah dicabuli oleh WH sebanyak 5 kali dalam waktu yang berbeda.
"Setelah itu pelapor berusaha mencari WH dan berhasil menemukannya, lalu pada Senin siang (09/08/2021) WH bersama korban dan pihak keluarga diantar oleh pelapor ke Polsek Tapung Hilir dan sekaligus membuat laporan pengaduannya di kantor polisi. " Ujar IPTU Aprinaldi MH.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan interogasi terhadap WH. Pihak kepolisian juga telah memintakan visum atas korban sebagai salahsatu alat bukti dalam kasus ini.**