iniriau.com, KAMPAR - Seorang pelaku narkoba diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar. Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah PS alias PO (34) warga Desa Gading Sari Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Rabu malam (11/08/2021).
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH PS diringkus di wilayah Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung, KamparDari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah kotak rokok Merk Sampoerna dan 1 unit Handphone Merk Oppo warna biru yang digunakan pelaku.
Saat diinterogasi, PS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang inisial ER. Kini ER dalam penyelidikan petugas. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun." Tutup AKBP Rido Purba. **