iniriau.com, PEKANBARU - Puluhan tempat usaha di Pekanbaru terpaksa membayar denda. Mereka ke sanksi denda karena melanggar aturan PPKM level 4.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dan Tim Gabungan setiap harinya melakukan razia. Dari razia PPKM level 4 tim gabungan menindak para pelanggar selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tahap 3.
Data dari Satpol PP Kota Pekanbaru, terdapat 39 pengelola tempat usaha yang diberisanksi denda administratif. Jumlah denda terkumpul mencapai Rp 14.050.000.
Denda yang dikenakan bervariasi. Mulai Rp 100.000 hingga Rp 500.000. Untuk denda Rp 100.000 hingga Rp 500.000, perinciannya, 16 pengelola membayar Rp 500.000. Kemudian 16 pengelola tempat usaha membayar Rp 300.000. Lima lainnya membayar Rp 200.000.
"Kita sudah kenakan sanksi ke 39 pengelola tempat usaha," jelas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang.
Iwan menambahkan ada 50 sanksi denda administrasi yang dilakukan selama PPKM level 4 tahap III. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya denda sanksi administrasi bagi perorangan.
Warga yang kena sanksi denda administrasi kebanyakan melanggar protokol kesehatan. Mereka dikenakan denda Rp 100.000. Para pelanggar PPKM level 4 dapat sanksi sesuai penilaian PPNS di lapangan.
Sanksi denda administrasi sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran Dan Dampak Covid-19.**