Dua Pengedar Sabu di Kampung Panjang Diringkus Resnarkoba Polres Kampar

Kamis, 19 Agustus 2021 | 09:04:33 WIB
Barang bukti sitaan penangkapan kasus sabu di desa kampung panjang-istimewa

iniriau.com, PEKANBARU - Dua pengedar sabu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar.Pengedar narkoba yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah MA alias FI (21) dan MH alias HA (19), keduanya warga Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar. Mereka ditangkapSelasa malam (17/08/2021) di wilayah Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, mengatakan

pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (17/08/2021) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba yaitu MA alias FI warga Desa Kampung Panjang. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket shabu dalam kotak rokok merek ON BOLD. 

Saat diinterogasi petugas, MA mengaku bahwa dirinya masih menyimpan dan menitipkan narkotika jenis shabu, pada rekannya MH alias HA yang juga warga setempat.

Tim segera mendatangi rumah MH dan berhasil mengamankannya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu dalam kotak rokok Sampoerna di dalam kamarnya. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

bersama pelaku turut diamankan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, Buah kotak rokok Merk On Bold, sebuah kotak rokok Merk Sampoerna. Tidak hanya itu polisi juga menyita1 unit Handphone Merk Oppo warna Biru, 1 unit Handphone Merk Iphone 11 warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 1,5 juta yang diduga dari hasil transaksi narkoba.

Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.**

Terkini

Ustaz Khalid Basalamah Akui Kembalikan Dana Kuota Haji ke KPK

Selasa, 16 September 2025 | 09:52:48 WIB

Polres Pelalawan Ringkus Ayah Tiri Cabuli Dua Bocah

Selasa, 16 September 2025 | 09:39:21 WIB

Cuaca Ekstrem Ancam Riau, BMKG Ingatkan Warga Waspada

Selasa, 16 September 2025 | 08:10:24 WIB

KI Riau Kritik Keras KPU RI Rahasiakan Data Capres-Cawapres

Senin, 15 September 2025 | 21:13:54 WIB