iniriau.com, KAMPAR - Seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar.Tersangka inisial AL (31)
di wilayah Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri, pada Rabu sore (18/08/2021).
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (18/08/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri.
"Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang terduga pelaku inisial AR alias AL, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku." Ujar AKP Daren Maysar SH.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 10 paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam kotak merk gudang garam. Selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya terkait kasus ini. tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga mengamankan barang bukti 10 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2.98 gram, sebuah kotak merk gudang garam, sepotong kaca pirex. Serta 1 unit Hp Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Revo X warna Hitam yang digunakan pelaku.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.**