iniriau.com, PEKANBARU - Setelah melakukan pengembangan atas kasus tersangka AL pada Rabu sore (18/08/2021), di Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap pengedar Sabu.Kali ini SA alias ADI (48) yang juga warga Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH mengatakan tersangka yang diringkus kali ini SA alias ADI (48). SA merupakan pemasok sabu pada AL tersangka sabu yang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Rabu lalu.
Setelah diringkus, SA alias ADI digeledah dan ditemukan 6 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 3.32 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam kotak rokok Merk Sampoerna dalam kantong celananya.
"Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit Hp Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga dari hasil penjualan shabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut." Kata AKP Daren Maysar.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.**