iniriau.com, PEKANBARU - seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) AZ alias ZI (49)warga Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar dirumahnya pada Kamis sore (19/08/2021).
Menurut Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH kasus ini berawal pada Kamis (21/08/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. Dimana Jajaran Polsek Tapung Hilir mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika dirumah AZ alias ZI di wilayah Desa Kotagaro Tapung Hilir.
Kemudian Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH perintahkan Anggota Reskrim Polsek melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan ini Tim mengamankan terduga pelaku seorang perempuan inisial AZ alias ZI. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 77 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening pada kantong celana di dalam kamar pelaku." Kata Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH.
Saat diinterogasi, tersangka AZ mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatnya dari seseorang inisial S. Petugas mencoba memburu bandarnya ini namun yang bersangkutan telah melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai DPO.**