iniriau.com, PEKANBARU - Sidang perkara penyerangan dan penjarahan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau, Kamis (15/10/2020) lalu, terungkap di Pengadilan Negeri Kampar, Selasa (24/08/2021).
Sidang yang menghadirkan terdakwa Hendra Sakti serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anugerah Cakra Andy Anto Situmorang, membacakan surat dakwaan. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Kejaksaan Negeri Kampar pada sidang di Pengadilan Negeri Kampar, Selasa (24/08/21), terdapat aliran dana sebesar Rp600 juta dari Kopsa-M yang diketuai oleh Anthony Hamzah kepada Hendra Sakti untuk menyelesaikan permasalahan di wilayah tersebut.
Hal ini tidak ditampik oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kampar, Sabar Gunawan.
"Benar, itu surat dakwaan kami di pengadilan," katanya.
Rincinya, surat dakwaan itu memuat adanya kesepakatan antara Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah dengan Hendra Sakti tentang penyelesaian masalah koperasi pada April 2020.
Hendra menyanggupi bantuan penyelesaian dengan biaya operasional penyelesaian masalah yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp 600 juta. Pembayaran biaya ini dilakukan secara bertahap sebanyak lima kali sejak Juli 2020 lalu.
Empat kali masing-masing Rp 100 juta dan terakhir Rp 200 juta pada 25 September 2020 atau beberapa hari sebelum kerusuhan.
Sementara, Anthony Hamzah saat dikonfirmasi tidak banyak berkomentar. Ia mengaku telah memberi penjelasan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
"Semuanya sudah saya jelaskan dalam BAP saya, termasuk kronologi biaya operasional dan proses pembayarannya," ungkap Anthony.
Ia menyarankan keterangan lebih jelas ditanya kepada penasihat hukumnya dari Equality Law Firm.
Dalam kasus ini, Hendra sakti di dakwa degan pasal 170 ayat 1 junto Pasal 56 ke 1 KUHP atau pasal 368 ayat 1 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP atau pasal 335 ayat 1 junto pasal 1 ayat ke 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sedangkan, Sebagai pengingat, sedikitnya ada 300 massa yang datang melakukan perusakan dan penjarahan serta pengancaman terhadap para karyawan PT Langgam Harmuni tersebut. Kini 3 orang koordinator massa yang membantu hendra sakti juga dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kampar.**
Sumber: rtc