Ditetapkan Tersangka, Bos Travel Umroh Gugat Balik Polresta Pekanbaru

Rabu, 25 Agustus 2021 | 23:21:22 WIB
Pemilik travel umroh RWH Muhammad Dawood tersangka penganiayaan karyawan kafe - beritaekspres.com

iniriau.com, PEKANBARU - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, telah menetapkan Muhammad Dawood (MD) alias David Tan (DT) seorang Pengusaha Travel Umrah sebagai tersangka, atas kasus dugaan pemukulan karyawan Kafe yang dilakukan di Pekanbaru.

Dalam perkara ini, pengusaha umroh tersebut yakni Muhammad Dawood (40) diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap Jevi karyawan Angel's Wing Bar and Longue.

Namun penetapan dirinya sebagai tersangka tidak diterima begitu saja oleh Muhammad Dawood (MD) alias David Tan (DT).

Pengusaha travel haji umroh di Provinsi Riau ini balik menggugat Polresta Pekanbaru lantaran tidak terima atas penetapan statusnya sebagai tersangka.  Menurutnya penetapan tersangka ini belum memenuhi unsur penyelidikan dan penyidikan karena pemeriksaanya kepada saksi lain tidak dilakukan.

"Menurut saya proses penyelidikannya belum selesai, sudah dinaikan ke penyidikan dan saya langsung ditetapkan tersangka atas tuduhan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan  penganiayaan berat (351 KUHP)" kata Muhammad Dawood melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/8).

Dawood mengatakan, sebenarnya pasal-pasal tersebut tidak tepat untuk menjeratnya. Karena selain tidak memenuhi unsur pengeroyokan, penyidik juga hanya menetapkan satu tersangka, yakni hanya dirinya.

Menanggapi hal tersebut, Polresta mempersilahkan Muhammad Dawood (MD) alias David Tan (DT) pengusaha travel umroh Haji di Riau untuk melakukan gugatan balik terkait penetapan tersangka kepada dirinya. MD alias DT ini ditetapkan Tersangka oleh Polresta Pekanbaru terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada pelayan klub malam di Pekanbaru.

Sebagaimana disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) nya, Kompol Juper Lumban Toruan mempersilahkan Muhammad Dawood (MD), melakukan gugatan kepada pihaknya.

"Silahkan digugat praperadilan karena itu hak dia (MD) " kata Kompol Juper 25 Agustus 2021 melalui pesan daring, di Pekanbaru.

Hal tersebut disampaikan Kompol Juper menanggapi soal pemberitaan yang menyebutkan bahwa MD, pengusaha travel umroh haji akan menguggat Polresta Pekanbaru.

Dikatakan Kompol Juper, bahwa penetapan tersangka kepada MD sudah benar dan memenuhi unsur oleh penyidik Polresta Pekanbaru. "Kalau kita sudah benar " ujar Kompol Juper.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, telah menetapkan tersangka kepada MD, terkait kasus dugaan pemukulan karyawan Kafe yang dilakukan pengusaha umroh haji tersebut.

Dalam perkara ini, MD, diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap Jevi karyawan Angel's Wing Bar and Longue.

Penetapan tersangka ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, saat dikonfirmasi Selasa (24/8/2021).

“Benar DT alias MD sudah berstatus sebagai tersangka,” kata Kompol Juper.

Dikatakan Kompol Juper, penetapan tersangka dilakukan dengan adanya bukti-bukti yang kuat.

“Alat bukti cukup kuat, untuk penetapan tersangka yakni pecahan botol dan rekaman kamera CCTV,” ucapnya lagi.

Namun, meski telah menyandang status tersangka, penyidik belum menahan MD atau DT. MD alias DT akan dilakukan pemeriksaan kembali.

MD alias DT ini berstatus tersangka, berawal dari laporan Jevi Martin, selaku korbannya. Dimana sebelumnya, setelah pemukulan di tempatnya bekerja, hal serupa kembali terjadi saat dilakukan mediasi di Kafe Karambia, Jalan Sudirman, Pekanbaru.

Kronologis awal terjadinya pemukulan, berawal saat MD alias DT dan teman-temannya datang ke Angel's Wing Bar and Longue, pada Ahad (15/6/2021) sekitar pukul 22.52 WIB. Kemudian memesan minuman.

Sekitar pukul 2.00 WIB, pengelola kafe siap-siap tutup dan salah satu karyawan mematikan lampu. Karena sesuai aturan operasional dan Pekanbaru juga sedang memberlakukan PPKM.

Tindakan itu lantas ditegur DT dan temannya langsung datang, namun Jevi karyawan kafe merespon dengan perkataan yang membuat terlapor tersinggung. Sehingga terjadi pemukulan.

Esoknya, di mediasi pemilik kafe. Terlapor dan korban dipertemukan untuk melakukan perdamaian. Namun, lagi-lagi niat itu batal, Jevi kembali dianiaya DT.

“Rekaman CCTV itu diambil dari Karambia kafe,” ungkap Juper.

Karena tidak juga berdamai, pada Selasa (17/7/2021) korban langsung membuat laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, ke Polresta Pekanbaru.**

Sumber: gagasanriau.com

Terkini

Ustaz Khalid Basalamah Akui Kembalikan Dana Kuota Haji ke KPK

Selasa, 16 September 2025 | 09:52:48 WIB

Polres Pelalawan Ringkus Ayah Tiri Cabuli Dua Bocah

Selasa, 16 September 2025 | 09:39:21 WIB

Cuaca Ekstrem Ancam Riau, BMKG Ingatkan Warga Waspada

Selasa, 16 September 2025 | 08:10:24 WIB

KI Riau Kritik Keras KPU RI Rahasiakan Data Capres-Cawapres

Senin, 15 September 2025 | 21:13:54 WIB