Ketahuan Masukan Sabu ke Lapas Kelas II A Bangkinang Warga Jalan Kartini Diciduk Polisi

Ahad, 29 Agustus 2021 | 19:20:44 WIB

iniriau.cpm, PEKANBARU - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang pengedar narkoba. Pengedar barang haram ini ditangkap saat mencoba mengirim sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Bangkinang, dengan cara melemparkan lewat tembok bagian belakang Lapas.

Pelaku RS  (24) warga jalan Kartini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar. RS ditangkap pada Kamis dinihari (26/08/2021) sekitar pukul 04.30 WIB, di Perkebunan sawit jalan Lembaga Bukit Cadika tepatnya di belakang Lapas Kelas IIA Bangkinang.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH mengatakan

kasus terungkap berawal pada Kamis (26/08/2021) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap tersangka pengedar narkotika jenis shabu di perkebunan sawit Jalan Lembaga Bukit Cadika tepatnya belakang Lapas Kelas IIA Bangkinang.

"Dari hasil penyelidikan ini Tim mengamankan seorang tersangka yang diduga akan mengirim narkotika jenis shabu ke dalam lapas, dengan cara melemparkannya lewat tembok bagian belakang Lapas." Ujar AKP Daren Maysar SH

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 1 paket sedang dan 7 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang akan dilempar oleh pelaku ke dalam Lapas Bangkinang menggunakan tangga stainles. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Selain  mengamankan barang bukti 8 paket sabu terbungkus plastik bening seberat 74.12 Gram, polisi juga menyita 4 unit Handphone berbagai merek, 1 unit Sepeda Motor Vega RR, 10 buah Headset. Serta satu tangga Stainles dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun.**

Terkini