iniriau.com, KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Tambang pelaku pengelapan mobil rental. Pelaku penggelapan mobil yang ditangkap aparat kepolisian ini adalah AS (51) warga Perumahan UNRI Kelurahan Air Putih Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. AS ditangkap pada Sabtu (28/08/2021) saat berada di Aek Nabara, Sumatera Utara karena mengelapkan mobil yang direntalnya dari warga Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kampar.
Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes MH mengaku penangkapan tersangka AS ini atas laporan korbannya Dwi Khaerunas warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang. Korban melapor ke Polsek Tambang karena mobil miliknya jenis Daihatsu Terios BM-1948-ZV yang direntalkan kepada AS sejak (01/06/2021), telah digelapkan atau dibawa kabur oleh pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan penyelidikan. Jumat (27/08/2021), didapat informasi bahwa terlapor AS sedang berada di Kota Medan Sumatera Utara. Kemudian Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes MH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Melvin Sinaga SH bersama Tim Opsnal Polsek lakukan pengejaran terhadap pelaku.
Tidak butuh waktu lama, Sabtu dinihari (28/08/2021) sekira pukul 02.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil mengamankan pelaku di Aek Nabara Sumatera Utara. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Meski telah menangkap pelaku Pengelapan mobil, namun mobil yang digelapkan oleh tersangka AS tersebut, kini masih dalam pencarian. Menurut pengakuan pelaku bahwa mobil tersebut telah digadaikannya kepada seseorang.**