iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu. Pelaku inisial ME (26) warga Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu berhasil diringkus dirumahnya, karena membongkar sebuah toko variasi sepeda motor diruas jalan Sultan kota Rengat, Kabupaten Inhu, milik Rahmat (26).
Pelaku curat inindiringkus polisi di rumahnya di Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu Kamis 26 Agustus 2021 kemarin pukul 16.00 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran dan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila S.I.K mengatakan penangkapan ME (26) berdasarkan laporan korban. Peristiwa itu ketika Senin 12 Juli 2021 korban berangkat ke Pekanbaru karena ada keperluan, sebelum berangkat, dia telah mengunci semua pintu dan jendela toko.
Namun setelah kembali dari Pekanbaru, Jumat 16 Juli 2021 pagi, saat masuk toko, korban melihat pintu toko tidak lagi terkunci, teralinya telah rusak dibobol dengan paksa.
"Korban langsung mengecek barang-barang berharga dalam toko itu, benar saja telah hilang 13 buah helm, 3 pasang shockbreaker sepeda motor, 50 lembar sarung jok sepeda motor dan 5 buah lampu sepeda motor dengan total kerugian puluhan juta rupiah." Ujar Misran.
Korban langsung ke Polres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Kemudian Kasat Reskrim Polres Inhu mengintruksikan tim Opsnal untuk kelapangan guna menyelidiki kasus ini.
Selang beberapa hari penyelidikan, tim mendapat informasi akurat dan menangkap pelaku Curat tersebut. Setelah di interogasi, ME mengaku telah membongkar toko variasi sepeda motor di Rengat. Ketika beraksi, ME tidak sendirian, tapi bersama temannya HS. Tersangka juga mengaku jika semua barang-barang hasil curian dijual pada HS dengan harga Rp 4 juta, uang hasil penjualan barang-barang curian dibagi dua, berarti, tersangka mendapat bagian Rp 2 juta.
"Selain tersangka ME, turut diamankan sejumlah pakaian milik tersangka dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Astrea Prima dengan plat Nopol BM 5208 DY milik tersangka yang digunakan untuk melakukan tindak pidana Curat," pungkas Misran lagi.
Sementara HS sampai sekarang tim masih memburu dan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Inhu.**