iniriau.com, PEKANBARU - Dua orang (terduga) pelaku pengrusakan Hutan Produksi Konversi (HPK), diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBL. Hendra Gunawan, SIK., MT dalam konferensi pers yang digelar Senin (30/8) mengatakan dua oknum tersebut berinisial SS dan MS yang masing-masingnya bertugas sebagai pengawas dan operator alat berat jenis Excavator Ps110 merek Hitachi warna Oranye.
Rencananya, lahan tersebut bakal diolah menjadi lahan perkebunan oleh Siregar yang saat ini menjadi DPO. Dalam aksinya, kedua tersangka ini diupah oleh ADS (DPO).
Untuk mengarap lahan SS diupah Rp150 ribu per Hektar untuk mengawasi operasional alat berat tersebut dalam membuka lahan di areal HPK. Sementara, MS bakal diupah Rp300 ribu per hektarnya oleh ADS.
Saat menerima.informasi dari warga, karena aktifitas itu diduga illegal dan tak mengantongi izin, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setibanya pada lokasi yang disebutkan, petugas mendapati MS sedang mengoperasikan alat berat dan merusak HPK yang diawasi oleh SS.
Akibat aktifitas tersebut, sekitar 6 hektare hutan produksi yang bisa dikonversikan ini ludes diratakan secara ilegal. Keduanya langsung diamankan. Barang bukti berupa satu unit alat berat dan beberapa batang kayu juga dibawa ke Mapolres BengkalisSaat diinterogasi, SS dan MS mengaku belum menerima upah dari ADS.
Atas perbuatannya, dua terduga pengrusakan HPK ini dijerat dengan ketentuan Pasal 92 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Perusakan Hutan.Mereka diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp1,5 Miliar dan maksimal Rp5 M.**