iniriau.com, BENGKALIS - Seorang Kakek berusia 69 tahun berinisial AH tega mencabuli cucu kandungnya sendiri. Pria tua inisial AH dilaporkan oleh menantunya sendiri karena dugaan melakukan tindak pidana asusila atau percabulan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Kapolsek menjelaskan, perbuatan tak senonoh itu dilakukan AH pada hari Sabtu (28/8) lalu. Sekitar pukul 17.00 WIB, PJS (korban) sedang mandi. Saat itu, korban didatangi oleh terlapor (AH) ke dalam kamar mandi.
Sesaat setelah masuk, kakek bejat ini berupaya dengan bujuk rayunya hingga kemudian berhasil memegang buah dada korban dan meremasnya berkelanjutan. Dua kali meremas dada, AH kemudian mencium sang cucu di bagian pipi dan bibirnya.
Usai menggerayangi tubuh korban, ia mengancam PJS agar tak memberitahukan aksi itu pada siapapun, termasuk ibunya. Trauma mendalam dialami sang korban, ia kemudian menceritakan perilaku bejat sang kakek kepada saksi TU.
Setelah mendengar pengaduan itu, TU segera melaporkannya kepada ibu korban. Murka atas perbuatan sang mertua, ibu korban kemudian melaporkan AH ke Mapolsek Mandau.
“Berbekal laporan itu, kita langsung lakukan penyelidikan,” ucap Iptu Firman.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan AH di jalan Sukabotik II Simpang Jengkol Kilometer (Km) 16 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.
AH diamankan di rumahnya dan dibawa ke Mapolsek Mandau guna proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan rumusan Pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.**