Eks Bupati Kuansing Mursini Jalani Sidang Perdana Pekan ini

Rabu, 01 September 2021 | 10:22:56 WIB
Mantan Bupati Kuansing Mursini digiring petugas ke mobil tahanan - Internet

iniriau.com, PEKANBARU - Sidang perdana dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kuansing Mursini akan digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pekan ini. Dimana sidang pertama ini pekan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.

"Berkas tersangka M sudah dilimpahkan ke pengadilan. Hari Jumat (27/8) kemarin, " ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (31/8). 

Usai berkas dakwaan dilimpahkan ke pengadilan, JPU kemudian menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Majelis hakim tersebut yang akan menetapkan jadwal sidang perdana.

Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini merupakan tersangka atas dugaan korupsi Rp 5,8 miliar.

Murisni telah ditahan dan dititipkan ke Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan dalam tahap penyidikan sejak, Kamis (5/8)

Penahanan itu, dilakukan lantaran mantan orang nomor satu di Kota Jalur menunjukkan sikap tak koorperatif terhadap panggilan jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Mursini mangkir tanpa alasan dari panggilan penyidik, Jumat (30/7) lalu. 

Dalam kasus merugikan negara Rp5,8 miliar ini, penyidik menjerat Mursini dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mursini merupakan tersangka keenam dalam perkara ini. Dia menjadi tersangka pada 15 Juli 2021 berdasarkan pengembangan fakta persidangan pesakitan sebelumnya.

Lima orang sebelumnya adalah mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekdakab) Kuansing, Muharlius, mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Verdy Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian Hetty Herlina dan mantan Kasubag Tata Usaha Yuhendrizal.**

Terkini