Sidang Dugaan Korupsi 6 Kegiatan, Eks Bupati Kuansing Mursini Didakwa Pasal Berlapis

Rabu, 01 September 2021 | 17:22:16 WIB
Sidang perdana mantan Bupati Kuansing Mursini - istimewa

iniriau.com, PEKANBARU - Akhirnya  Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H Mursini menjalani sidang perdana dugaan korupsi anggaran enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing. Sidang dilakukan secara virtual di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (1/9/2021).

Perkara yang menjerat Mursini ini, berdasarkan keterangan saksi saksi dalam perkara lima terdakwa sebelumnya yang telah divonis. Dimana mereka mengungkapkan adanya aliran dana kepada Mursini selaku Bupati.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan perkara  dipimpin majelis hakim, DR Dahlan SH MH itu. Tim jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Junaidi SH mengungkapkan, Mursini diduga telah melakukan korupsi bersama-sama dengan H Muharlius, selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kuansing Tahun 2017-2018 (terpidana berkas terpisah), M Saleh selaku Kepala Bagian Umum Setdakab Kuansing sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (terpidana berkas terpisah).

Mursini selaku Bupati Kuansing didakwa turut serta menikmati aliran dana enam kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing tahun 2017 lalu sebesar Rp 7 miliar lebih.

Terdakwa Mursini telah menerima aliran uang dalam dua tahap. Uang tersebut, disinyalir bersumber dari enam kegiatan di Setdakab Kuansing yang bermasalah.

"Mursini menerima uang sebesar Rp650 juta, serta biaya berobat istrinya sebesar Rp150 juta. Jadi jumlah keseluruhan sebesar Rp800 juta. Hal itu diketahui berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dimana terdakwa sebelumnya menyebutkan bahwa Mursini mengizinkan para terdakwa membuat surat pertanggung jawaban (SPj) fiktif di rumah dinas Bupati Kuansing,"ungkap JPU.

Perbuatan Mursini beserta Lima terdakwa sebelumnya telah merugikan negara sebesar Rp7.451.038.605.

JPU dalam dakwaannya menjerat mantan Bupati Kuansing Periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 itu dengan pasal berlapis. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) junto pasal 4 ayat (1) dan (2), pasal 11, junto 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai dakwaan dibacakan, terdakwa Mursini tidak mengajukan eksepsi, dan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.

Untuk diketahui, Lima terdakwa sebelumnya yang telah dijatuhi hukuman adalah Muharlius. Ia dihukum 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Kemudian M Saleh. Ia dihukum 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar subsidair 4 tahun penjara.

Terdakwa Verdi Ananta dihukum 6 tahun penjara. Mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing itu diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selanjutnya, Hetty Herlina (PPTK) dan Yuhenrizal, mantan Kasubag Kepegawaian. Keduanya dihukum masing-masing 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 2 bulan.

Perbuatan kelima terdakwa ini telah merugikan negara sebesar Rp7.451.038.605. Terhadap lima terdakwa dibeban untuk menggantinya sebesar Rp6.651.038.605. Sehingga, terdapat selisih Rp800 juta dibebankan kepada saksi Mursini untuk membayar kerugian negara.**

Terkini