iniriau.com, PEKANBARU - Mantan Bupati Kuantan Singingi Mursini, didakwa atas dugaan korupsi Rp 13 miliar. Jaksa menyebut dana itu juga disetor kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK.
Sidang dakwaan Mursini digelar di PN Tipikor Pekanbaru Rabu (1/9/2021). Mursini hadir secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru.
Dalam dakwaan, Mursini disebut menyetor dana kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK. Dana Rp 650 juta itu disetorkan dua kali, masing-masing Rp 500 juta dan Rp 150 juta pada 2017.
"Terdakwa memerintahkan saksi M Saleh untuk menyediakan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK," demikian ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di PN Pekanbaru, Rabu (1/9/2021).
Uang itu kemudian diberikan kepada orang yang mengaku pegawai KPK itu oleh saksi bernama Verdi Ananta di Batam. Duit Rp 500 juta itu diserahkan kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK dalam bentuk dolar AS.
Mursini juga disebut memberikan satu unit ponsel ke orang yang mengaku pegawai KPK itu. Mursini disebut memberikan uang Rp 150 juta lagi kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut.
"Uang tersebut diserahkan kepada orang yang sama yang mengaku pegawai KPK," ucap jaksa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon isi surat dakwaan terdakwa mantan Bupati Kuansing Mursini yang menyatakan pernah memberikan uang Rp 650 juta kepada orang yang mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini, bisa menjelaskan dan buka-bukaan terkait pihak-pihak yang mengaku sebagai KPK. Hal ini terkait dugaan terdapat pihak yang mengaku KPK diduga diberikan uang senilai Rp650 juta. Hal ini terungkap dalan surat dakwaan Bupati Kuansing, Mursini dalam kasus dugaan korupsi enam proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp13 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri memastikan, pihaknya bakal menindaklanjuti orang yang diduga menerima uang harap tersebut. Jika memang pihak-pihak tersebut berasal dari KPK.
“Walaupun peristiwanya pada 2017 lampau, kami tetap mendorong pihak terdakwa bisa membantu kami menelusuri pihak dimaksud, apakah benar merupakan pegawai KPK atau bukan,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, pihaknya memerlukan keterangan Mursini untuk memastikan kebenaran orang yang dimaksud. Lembaga antirasuah juga tidak segan menindak pegawainya, jika terbukti menerima duit dari tindakan korupsi.
“Hal ini penting bagi kami untuk memastikan tegaknya profesionalitas KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi,” tegas Ali.
Selain itu, Ali juga meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan KPK. Menurutnya, penipuan itu biasanya untuk melakukan pemerasan kepada orang yang berperkara di KPK.
“Hal ini sudah sering terjadi dan telah memakan banyak korban. Beberapa pelakunya pun sudah berhasil ditangkap,” pungkas Ali.**