Oknum Lurah di Pekanbaru Kena OTT Diduga Terkait Pelicin Pengurusan Surat Tanah

Kamis, 23 September 2021 | 20:54:18 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, berinisial AN, dikabarkan ditangkap oleh polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru Rabu (22/9/2021).

AN ditangkap diduga  terkait dengan masalah pengurusan tanah.

 

Awalnya personel Satreskrim Polresta Pekanbaru dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang suruhan Lurah. 

Berdasar keterangan korban yang diterima redaksi ditangkapnya Lurah itu terkait dengan pengurusan surat tanah miliknya. 

“Iya kemarin ditangkap itu Pak Lurah, dia ditangkap sekitar jam 19.00 WIB,” sebut korban yang tak mau disebutkan namanya itu, Kamis (23/9/2021). 

Korban yang hendaknya mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi atas tanahnya. Namun, pihak Lurah meminta bayaran yang awalnya Rp3,5 Juta, namun setelah negosiasi menjadi Rp3 Juta. 

Korban lantas membuat janji dengan perempuan yang disebut-sebut merupakan orang kepercayaan sang Lurah, dan bertugas untuk mengambil uang dari korban.

Namun tiba-tiba, aparat kepolisian datang dan menangkap orang kepercayaan AN itu.

Setelah itu, baru polisi menangkap AN.

“Mungkin sudah di intai juga lurah ini, pas saya serahkan uang, datang polisi menangkap suruhan lurah itu. Kemudian malam sekitar jam 19.00 WIB, baru lurah ditangkap setelah orang suruhannya," kata korban mengakhiri.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan saat dihubungi, Kamis (23/9/2021) ini membenarkan penangkapan AN, berstatus Lurah Tirta Siak.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait operasi tangkap tangan nya.

"Benar, nanti kita rilis yaa," singkat Juper.**

Terkini