Iniriau.com, Kuansing - Satuan Reserse Narkoba (Sat reskoba) Polres Kuansing berhasil menggagalkan peredaran barang haram shabu di desa Giri sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau? Selasa (28/9) sekitar pukul 15.30 Wib
Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kuansing mengamankan seorang pria berinisial W alias Gimun (46), warga Desa Sukaraja yang diduga sebagai pelaku bisnis barang haram tersebut.
Dari tangan W alias Gimun, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 paket shabu dengan berat kotor 2,56 gram.
Selain 6 paket sabhu, polisi juga menyita satu lembar kertas timah, satu lembar tisu, satu lembar plastik hitam, satu kotak rokok merek on bold, satu unit handphone merek nokia warna hitam, satu helai jaket warna hijau.
Kasat Narkoba Polres Kuansing Akp FJ Nababan, SH., MH, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba yg dilakukan pelaku W alias Gimun.
"Ya, kita mengamankan seorang pria W alias Gimun Selasa kemarin, karena diduga sebagai pelaku bisnis barang haram jenis shabu. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat, karena di Desa Sukaraja sering terjadi transaksi barang haram narkotika," terang AKP. FJ Nababan, SH., MH kepada media ini, Rabu (29/9)
Perbuatan W alias Gimun ini diduga telah melakukan perbuatan yaitu menjual, menyediakan, memiliki, menyimpan dan menyerahkan serta menguasai diduga narkotika gol satu, melanggar Pasal 114 ayat (1), jo pasal 112 ayat (1), Uu no.35 thn 2009, tentang barkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun," tutup AKP FJ Nababan. **