iniriau.com, INHIL - Empat pemuda diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Mereka diamankan petugas yang dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Marta Hariyadi saat tengah asik minum minuman keras oplosan jenis Tuak, Jum'at (8/10/2021) sore.
Empat pemuda tersebut, berinisial H (18 Th), Y (19 Th), H (24 Th) dan A (23 Th). Semuanya kedapatan saat minum miras jenis Tuak di Taman Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Marta mengatakan bahwa mereka yang kedapatan meminum miras jenis Tuak tersebut ditindak guna menjaga ketertiban umum dan menghindari adanya tindak kekerasan diluar kontrol kesadaran setelah mengkonsumsi.
" Empat pemuda yang terjaring tersebut kita amankan sesuai Perda Kabupaten Indragiri Hilir nomor 11 tahun 2016. Yaitu tentang pembinaan, pengawasan dan penindakan ketertiban umum dan penyakit masyarakat," ujar Kasatpol PP Inhil, Marta Hariyadi
Marta menambahkan, pada empat pemuda yang kedapatan minum tuak ini dikenakan sanksi fisik dan administrasi
" Sanksi fisik berupa push up serta rambutnya di potong hingga plontos. Semua itu kita lakukan sebagai efek jera agar tidak lagi berbuat hal yang sama," ungkapnya.
Kasatpol PP Inhil ini menghimbau kepada para remaja, pemuda dan orang dewasa agar saling menjaga ketertiban umum ditengah masyarakat.
"Mari hindari perbuatan yang bisa mengancam keselamatan orang banyak, tentunya jangan mengonsumsi miras oplosan atau murni agar tidak kehilangan kesadaran didalam diri sendiri," himbaunya.**