Iniriau.com, PEKANBARU - Selama tahun 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah memberi bantuan hukum kepada 35 masyarakat kurang mampu (miskin) di Provinsi Riau. Bantuan ini diberikan melalui lembaga bantuan hukum (LBH) kepada masyarakat Riau kurang mampu yang tersandung kasus hukum.
"Hingga triwulan III tahun 2021ini, dana untuk membiayai program bantuan hukum untuk masyarakat miskin se-Provinsi Riau sudah mencapai 80 persen atau sekitar Rp150 juta," kata Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau Elly Wardhani didampingi Kepala Bagian Hukum Yan Dharmadi kepada media di Pekanbaru, Rabu (13/10/2021).
Bantuan hukum ini diberikan secara gratis melalui LBH kepada masyarakat miskin di Riau. Dimana LBH tersebut memberikan pendampingan untuk menangani perkara pidana dan perdata masyarakat miskin. Nantinya dana pendampingannya disiapkan Pemrov Riau.
"Artinya program bantuan hukum untuk masyarakat miskin sudah capai target. Masyarakat miskin yang mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis) sudah terpenuhi." kata Kepala Bagian Hukum Yan Dharmadi menambahkan.
35 perkara yang ditangani LBH diantaranya LBH Nusantara Pekanbaru sebanyak 8 perkara, kemudian FMII Kampar 8 perkara, LBH Ananda Rokan Hilir 6 perkara, LBH Posbakum Adin Siak 4 perkara, OBH Paham Riau 4 perkara, LBH Sahabat Keadilan Rokan Hulu 2 persen, dan YLBHI 3 perkara.
Dijelaskan Yan Dharmadi, besaran pemberian bantuan hukum Pemprov Riau melalui LBH untuk penanganan perkara tingkat pertama sebesar Rp5 juta.
Sedangkan untuk tingkat banding dana bantuan hukum yang disiapkan secara cuma-cuma juga Rp5 juta/kasus, dan kasasi Rp5 juta/kasus.
"Tapi rata-rata perkara yang ditangani teman-teman lawyer atau pengacara yang tergabung di LBH itu putus di tingkat pertama," katanya.
Program bantuan hukum bentuk kepedulian Pemprov Riau, kepada masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum karena tersandung kasus hukum di pengadilan.**