iniriau.com, Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau kembali menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (5/5/2026), dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah tahun anggaran 2024.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah seorang saksi yang menjabat sebagai PPTK SD di Kecamatan Bangko. Ini merupakan kali kedua penyidik melakukan penggeledahan guna memperkuat alat bukti. Dari lokasi, tim menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang akan dianalisis untuk mengungkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang terlibat.
Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan proses penyidikan berjalan sesuai aturan. “Penggeledahan ini untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas perkara. Semua kami lakukan sesuai prosedur hukum,” ujarnya, Rabu (6/5/2026). Penyidikan kasus ini dimulai sejak 27 Maret 2026 dan hingga kini masih terus dikembangkan oleh penyidik.**