iniriau.com, BENGKALIS - Satwa liar yang dilindungi kembalu ditemukan tewas. Seekor harimau sumatera bernama latin panthera tigris sumatrae itu ditemukan tewas Minggu (17/10) oleh masyarakat yang tengah membersihkan kebun.
Satwa dilindungi ini ditemukan mati di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
"Setelah menemukan hewan langka ini warga langsung melaporkan ke Polsek Bukit Batu. Kemudian melanjutkan informasi tersebut ke Balai Besar KSDA Riau," kata Plt. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasara.
Selanjutnya petugas dan tim BBKSDA Riau resort Bukit Batu bersama warga mendatangi lokasi tempat ditemukannya harimau tersebut.
"Bersama Manggala Agni, tim melakukan identifikasi awal, dan mengamankan seekor bangkai harimau tersebut," jelasnya.
Menurut Fifin, lokasi ditemukannya bangkai harimau sumatera berjenis kelamin betina, tersebut merupakan hutan produksi konferesi (HPK). Wilayah itu merupakan perladangan masyarakat dan hanya berjarak 21,85 km dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Batu.
"Harimau itu betina, ditemukan dalam kondisi terjerat kaki kiri bagian depan, dengan jenis jerat seling," kata Fifin.
Bangkai harimau tersebut kemudian dibawa ke Pekanbaru untuk dilakukan neukropsi. Hal itu dilakukan untuk mengetahui penyebab dan perkiraan telah berapa lama harimau tersebut mati terjerat.
Kita mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun. Karena membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi.
"Jika pelaku ditangkap, petugas akan menjerat dengan Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya." Ujarnya.
Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000. Sementara, bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.**