iniriau.com, PEKANBARU- Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan pemungutan retribusi pedagang kaki lima (PKL). Bahkan untuk menerapkan retribusi PKL ini
Pemko berencana membuat peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum kebijakan tersebut.
Namun menurut Walikota Pekanbaru Firdaus hingga kini belum memulai penyusunan peraturan daerah (Perda) untuk membuat perda PKL tersebut. Menurut Firdaus, penerapan kebijakan itu butuh persiapan matang.
"Retribusi PKL harus dikaji secara matang. Untuk itu masih dipelajari lagi agar lebih matang perencanaan nya," ujar Walikota, Senin (25/10).
Menurut Firdaus, Perda Retribusi PKL ini bukan untuk menambah pendapatan asli daerah atau PAD Pekanbaru. Namun lebih untuk memfasilitasi PKL.
"Perda ini hanya agar PKL mendapatkan penataan. Dan dalam penataan itu ada kontribusi yang perlu diberikan. Jadi kalaupun ada retribusi bukan menambah PAD, tapi untuk penataan yang lebih baik," jelasnya.**