iniriau.com, PEKANBARU- Bagi masyarakat yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diminta segera membayar pajak kendaraan. Pasalnya pogram pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diluncurkan Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar pada 9 Agustus 2021 lalu akan berakhir 9 November mendatang.
Menurut Kepala Bapenda Riau, Herman melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Sayoga program pemutihan denda pajak kendaraan ini belum tentu akan diadakan setiap tahun. Untuk itu, masyarakat dihimbau memanfaatkan momen ini semaksimal mungkin.
Program pemutihan denda pajak ini bertujuan untuk memberi keringanan masyarakat membayar pajak dimasa pandemi COVID-19.
"Untuk itu, masyarakat harus manfaatkan kemudahan dan keringanan denda pajak ini. Sebab, Bapenda berharap program pemutihan ini bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Riau. Tidak hanya roda dua, namun juga roda tiga dan roda empat." Kata Muhammad Sayoga, Rabu (27/10/2021).
Meski demikian Sayoga mengaku antusias masyarakat Riau membayar pajak kendaraan tinggi sejak pemutihan pajak berlaku.Terbukti, hingga 26 Oktober 2021 kemarin, Bapenda Riau mencatat total kendaraan yang sudah memanfaatkan program pemutihan denda pajak ini sebanyak 87.830 unit kendaraan. Dengan rincian 64.034 unit kendaraan roda dua dan 23.796 unit kendaraan roda empat.
"Untuk denda pajak yang sudah dihapuskan sudah mencapai Rp 6,4 miliar untuk kendaraan roda dua dan Rp 26,2 miliar untuk kendaraan roda empat."Imbuh Yoga.
Total sekitar Rp32,7 miliar denda pajak kendaraan bermotor yang dihapuskan sejak program ini bergulir hingga 26 November 2021 kemarin. Angka ini pun dipastikan masih bergerak naik mengingat program ini masih berlangsung hingga 9 November mendatang.
Selain menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor hingga Rp 32,7 miliar, lewat program pemutihan denda pajak ini Bapenda Riau juga berhasil menarik pemasukan asli daerah sebesar Rp 18,6 miliar dari pajak pokok kendaraan roda dua dan Rp78,2 miliar dari pajak pokok kendaraan roda empat.**