Menangkan Praperadilan, Hakim Perintah Bebaskan Kadis ESDM

Kamis, 28 Oktober 2021 | 14:31:14 WIB
Indra Agus Lukman ditahan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. (Istimewa)

Iniriau.com, PEKANBARU - Kepala Dinas ESDM Riau Indra Agus Lukman memenangkan praperadilan melawan Kepala Kejari Kuansing. Sidang praperadilan tersebut terkait penetapan Indra Agus Lukman sebagai tersangka kasus dugaan Tipikor terjadi 2013 lalu  di gelar Kamis, (28/10/2021) pagi, di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Dalam sidang tersebut Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Agus tidak sah.

Untuk itu, dalam sidang pembacaan putusan dipimpin Hakim Yosep Butar-Butar itu memerintahkan termohon untuk membebaskan Indra Agus Lukman.

Sebelumnya kuasa hukum Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang mengajukan praperadilan. Pihaknya mengaku telah mendaftarkan praperadilan yang menyangkut kliennya Rabu, (13/10/2021).

Menurutnya penetapan tersangka atas kliennya bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Selain itu pihaknya menilai proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan dalam kurun waktu yang terbilang sangat singkat. Berbeda dari yang biasa dilakukan Kejaksaan diberbagai daerah-daerah lain di Indonesia. Sebab Indra Agus Lukman dipanggil sebagai saksi pada tanggal 12 Oktober 2021 kemarin dengan status perkaranya masih dalam tahapan penyelidikan dan bukan penyidikan

"Atas dasar itu  kami menduga dalam penanganan perkara ini ada upaya untuk "memaksakan" penetapan tersangka terhadap klien kami," terang Rizki.

Sebelumnya Kadis ESDM Riau itu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi Workshop Bimtek Bidang Pertambangan pada Dinas ESDM Kuansing pada 2013 lalu.**

Terkini