Setelah Buron 18 Tahun, Terpidana Korupsi PT Inhutani IV di Riau Ditangkap di Palu

Senin, 01 November 2021 | 09:56:31 WIB
Jaksa mengeksekusi Mujiono, terpidana kasus korupsi di PT Inhutani IV yang telah buron selama 18 tahun, ke Lapas Pekanbaru. (Istimewa)

Iniriau.com, PEKANBARU - Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi atau Kejati Riau di Palu, Sulawesi Tengah, berhasil menangkap seorang terpidana kasus korupsi.

Buronan bernama Mujiono, diamankan setelah buron selama 18 tahun terkait kasus korupsi PT Inhutani IV.

 Mujiono, tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Minggu (31/10/2021), setelah ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja mengatakan selama pelariannya, Mujiono berpindah-pindah diantaranya ke Samarinda, Kalimantan Timur.

"Selamat buron, Mujiono berpindah-pindah. Sempat ke Banjarmasin dan kami mendapatkan informasi bahwa dia di Palu," kata Jaja Subagja.

Kejaksaan Indragiri Hilir dan Kejati Riau sudah mengetahui keberadaan Mujiono. Kemudian melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan Palu untuk melakukan penangkapan.

"Kita melakukan pencarian secara rahasia selama kurang lebih tiga hari. Terpidana ditangkap tanpa perlawanan," jelasnya.

Terpidana korupsi ini ditangkap tim gabungan Kejati Riau, Kejati Sulawesi Tengah dan Kejari Indragiri Hilir usai menjemput anaknya ke sekolah.

Ia menambahkan, Mujiono sudah mendapat putusan dari hakim sejak Januari 2003.

“Sudah mendapat putusan sejak Januari 2003, namun karena mendapat penangguhan ketika hendak dieksekusi dia lari,” jelas Kajati Riau.

Kini terpidana dua tahun kasus korupsi tersebut sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.

“Alhamdulillah setekah 18 tahun terpidana berhasil ditangkap.Dan akan kita bawa ke lapas Pekanbaru,” tutupnya.**

Terkini