Iniriau.com, Meranti - Pemkab Kepulauan Meranti menerapkan sistem one way (jalan satu arah) di 65 titik ruas jalan. Untuk mengawasi itu ditugaskanlah ASN. Awalnya Pemkab akan menempatkan tenaga honorer. Namun mereka menolak karena kontrak mereka hanya hingga Desember tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Bupati Meranti Muhammad Adil di Halaman Sekretriat Daerah (Setdakab) Jalan Dorak, Kamis (28/10/21) pagi di depan seluruh pegawai yang menerima undangan apel bersama, (27/10/21) lalu.
Namun hal ini yang ditentang DPRD Kepulauan Meranti. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Meranti, Dedi Putra menyayangkan kebijakan tersebut. Dedi menilai kebijakan ini semena-mena dan di luar prioritas. Bahkan penerapan 65 titik ruas jalan one way terkesan dipaksakan.
"Kebijakan Bupati ini terlalu dipaksakan. Dan semena-mena. Setelah dilihat dan kebijakannya berjalan, kita nilai Bupati gagal." Ujar Dedi Sabtu (30/10/2021).
Bahkan Dedi meminta Bupati Adil untuk segera menyudahi keinginan menerapkan one way tersebut.
Dedi meminta agar Bupati Kepulauan Meranti tersebut melakukan evaluasi. Jika memang belum mampu, sebaiknya dihentikan.
" Kami anggap gagal. Kalau belum mampu ya sudahi saja," ujar Politisi PPP itu.
Diungkapkan Dedi, dari 300 nama pegawai yang menerima perintah itu, beberapa orang diantaranya terdapat pegawai fungsional seperti dokter dan perawat puskesmas setempat.
Dedi meminta Adil memprioritaskan tujuh program yang disampaikan saat kampanye pemilihan kelapa daerah. Dan one way tidak menjadi salah satu dari tujuh program terkait.
Untuk itu, hendaknya orang-orang terdekat atau pejabat teknis terkait soal hukum dan kebijakan bupati dapat memberi masukan terhadap setiap keputusan yang akan diambil.
"Saya minta orang-orang terdekat, OPD termasuk bagian hukum dapat menasehati dan memberi masukan yang baguslah. Jangan hanya manut saja sama perintah bupati," katanya.**