Iniriau.com, PEKANBARU - Meski telah menang di praperadilan beberapa waktu lalu, kasus dugaan korupsi yang menjerat Kadis ESDM Riau, Indra Agus tetap disidangkan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru tetap menggelar sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Kadis ESDM Riau, Indra Agus. Sidang digelar di PN Tipikor Pekanbaru, Jalan Teratai, Selasa (9/11/2021). Bahkan ketua majelis hakim Dahlan mengatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Sidang ini juga dihadiri secara virtual oleh Indra dari Lapas Taluk Kuantan.
"Tindak pidana atas nama Indra Agus Lukman dibuka dan terbuka untuk umum," ucap Dahlan saat membuka sidang.
Sebelum memulau sidang, Dahlan menjelaskan status Indra Agus sudah beralih dari tersangka menjadi terdakwa. Sesuai petunjuk Mahkamah Agung, katanya, sidang kasus dugaan korupsi tersebut harus tetap digelar.
"Sesuai petunjuk MA, ketika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka ststus tersangka berubah jadi terdakwa dan oleh karena sudah ditentukan majelis hakimnya dan sudah ditentukan hari sidangnya, maka secara hukum berkas perkara harus diperiksa," kata majelis.
Dahlan meminta pihak-pihak yang keberatan menyampaikan di sidang pokok perkara. Keberatan disampaikan di eksepsi yang dibacakan.
"Tentang segala sesuatunya silakan disampaikan saat eksepsi. Ya begitu petunjuk MA," katanya.
Dahlan juga mengatakan majelis hakim PN Tipikor tidak ada kaitan dengan praperadilan. Menurutnya, majelis tidak tahu ada praperadilan yang diajukan Indra Agus di PN Taluk Kuantan.
"Perlu klarifikasi, karena sudah ribut-ribut. Majelis hakim tidak ada kaitan dengan praperadilan, kami tidak tahu di sana ada prapid karena bukan tugas kami meneliti di pengadilan-pengadilan dan ketika JPU sudah melimpahkan berkas perkara tidak ada disebut prapid," katanya.
Dahlan mengatakan sidang dakwaan terhadap Indra Agus sempat ditunda karena dia tengah operasi mata kaki. Dahlan menegaskan akan mempidanakan pihak-pihak yang menjelekkan hakim.
"Penundaan pada hari Kamis karena saya operasi di mata kaki. Sampai sekarang benang juga belum dibuka, mata kaki sebelah kanan," kata Dahlan.
"Tidak ada kaitan sama sekali, jika ada orang lain atau siapapun yang menjelek-jelekkan majelis hakim atau mencatut nama majelis hakim, kami tidak segan-segan nanti akan mempidanakan, ikuti saja prosedurnya," sambungnya.
Dia juga mempersilakan semua pihak mengecek kebenaran terkait operasi yang dijalaninya di salah satu rumah sakit. Menurutnya, tak ada yang ditutup-tutupi.
"Begitu juga JPU, mungkin menduga, wah ini majelis hakim? Silakan cek di RS Eka Hospital, betul apa tidak saya operasi di sana. Tanya lagi betul apa tidak saya akan konsultasi ulang, jadi tidak mengada-ada," katanya.
Hakim menegaskan status Indra Agus sudah beralih dari tersangka ke terdakwa. Menurutnya, status yang gugur lewat praperadilan adalah tersangka, bukan terdakwa.
"Perintah di praperadilan itu tersangka, bukan terdakwa. Kalau penasehat hukum keberatan, kita ikuti prosedur sesuai KUHAP. Itu petunjuk MA karena masalah ini sudah sampai ke pusat," katanya.**
Sumber: Detik