Tidak Pakai Masker, Warga Pekanbaru Bakal Didenda Rp 100 Ribu

Kamis, 11 November 2021 | 12:24:02 WIB
Ilustrasi-internet

Iniriau.com, PEKANBARU - Meski pencapaian  vaksinasi di Pekanbaru tertinggi di Riau yakni sudah lebih 80 persen dari target 70 persen penduduk, dan kasus covid-19 terus menurun, namun hal itu tidak membuat Pemko Pekanbaru lengah. Razia dan pengawasan tetap dilakukan di tempat-tempat umum.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru tetap akan memantau dan bakal menindak warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Misalnya yang tidak menggunakan masker di tempat umum, bakal didenda Rp100.000.

Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan, Rabu (10/11) pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 tahap keempat ini, pihaknya  fokus melakukan penindakan kepada warga yang melanggar prokes covid-19, dan bukan lagi pada pelaku usaha.

"Pelaku usaha cukup patuh menjalankan prokes. Mereka terlihat sangat bergairah menyambut pemulihan ekonomi ini. Karena itu saat ini kami fokus pada penindakan ke warga. Bagi yang tidak menggunakan masker langsung kita tindak, yakni sanksi atau denda Rp 100 ribu, " ujar Reza Aulia Putra.

Meski fokus pada   warga yang melanggar prokes, namun tempat usaha tetap diawasi oleh petugas. Pengawasan dilakukan agar operasional  tempat usaha sesuai aturan yang  berlaku.

Untuk itu menurut Reza, tim akan turun setiap hari  guna memberikan himbauan baik kepada warga maupun pelaku usaha agar tetap disiplin mematuhi prokes. Dengan begitu seluruh komponen di masyarakat tidak lengah meskpiun kasus covid terus melandai.

"Kalau tidak pagi, sore kami turun ke lapangan. Tapi lebih sering pagi sekitar pukul 10.00 dan 11.00, saat aktifitas warga mulai sibuk. Tempat yang kami kunjungi yang berpotensi menimbulkan keramaian seperti pasar dan kafe atau kedai kopi. Di sini petugas memberikan himbauan kepada warga dan juga pelaku usaha tentang keharusan mematuhi protokol kesehatan," tutupnya.**

Terkini