Lakukan Aktifitas PETI, Dua Warga Peranap Diciduk Polisi

Jumat, 12 November 2021 | 08:45:44 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, INHU - Dua Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di sungai Indragiri wilayah Desa Katipo Pura Kecamatan Peranap diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap. Kedua pelaku PETI itu adalah, NZ (42) warga Desa Pulau Sengkilo Kecamatan Kelayang dan NP (31) warga Semelinang Darat Kecamatan Peranap mereka ditangkap polisi Selasa 9 November 2021 pukul 17.30 WIB.

Menurut Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran penangkapan bermula Selasa 9 November 2021. Saat itu Kapolsek Peranap Iptu Emir Maharto Bustarosa STK, S.I.K, M.Si bersama Kanit Reskrim Polsek Peranap dan anggota turun kelapangan untuk menyelidiki aktifitas PETI yang meresahkan warga Desa Katipo Pura.

"Tidak lama, baru beberapa jam di lapangan, sekitar  pukul 17.30 WIB, tim menemukan adanya aktifitas penambangan emas illegal dialiran sungai Indragiri wilayah Desa Katipo Pura. Tim langsung bergerak mengamankan pelaku PETI." Ujar Aipda Misran, Kamis (11/11/2021).

Tim mengamankan dua orang laki-laki, yakni NZ dan NP yang mengaku telah melakukan PETI. Selain dua tersangka, tim juga mengamankan sejumlah peralatan penambangan emas liar. Diantaranya 2 unit mesin donfeng merk, 2 unit keong, 2 unit NS spiral, 2 batang pipa paralon, 10 lembar karpet, 2 buah dulang, 2 drum plastik, 2 botol air raksa dan 1 pentolan emas. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Peranap untuk proses selanjutnya.**

Terkini