iniriau.com, PEKANBARU- Setelah melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) kini Pemprov Riau berencana bakal memberikan diskon hingga 100 persen untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun menurut Kepala Bapenda Riau, Herman diskon 100 persen untuk BBNKB bisa dilakukan setelah revisi Perda Pajak selesai dievaluasi. Pasalnya dalam Perda Pajak lama diskon BBNKB maksimal hanya 50 persen.
"Saat ini diskon BBNKB maksimal hanya bisa 50 persen. Namun jikarevisi Perda Pajak di Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri selesai dievaluasi, maka diskon 100 persen bisa diterapkan tahun depan."Kata Kepala Bapenda Riau, Herman, Jumat (12/11/2021).
Diskon 100 persen ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pasalnya saat ini potensi kendaraan plat non BM cukup banyak beroperasi di Riau. Bahkan sebagian besar kendaraam non BM tersebut
tonase angkutan besar yang mengakibatkan jalan di Riau rusak.
Selain potensi kendaraan non BM, lanjut Herman, kendaraan BM juga potensinya cukup banyak. Karena berdasarkan penelusuran pihaknya banyak masyarakat membayar pajak kendaraan masih menggunakan KTP orang lain.
"Diharapkan adanya kebijakan diskon 100 persen BBNKB, pemilik berkenan merubah plat kendaraannya menjadi plat BM. Sehingga kedepan kita bisa menarik potensi PKB," imbuh Herman.
Dengan adanya rencana diskon 100 persen BBNKB, tahun depan Pemprov Riau tidak menerapkan kebijakan penghapusan denda PKB. Untuk itu pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan pemutihan denda bisa memanfaatkannya tahun ini yang akan berakhir 9 Desember mendatang.**