iniriau.com, INHU - Seorang pria paruh baya MH (43) warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida diringkus Polsek Seberida.
MH warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dibekuk unit Reskrim Polsek Seberida dirumahnya, Jumat (12/11/2021) pukul 12.30 WIB. Dari tangan tersangka, diamankan Barang Bukti (BB) 9 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 1,89 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Penangkapan bermula saat Kapolsek Seberida, Kompol Hendri Suparto S.Sos kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah RT 046/RW 06 Kelurahan Pangkalan Kasai. Kapolsek langsung mengintruksikan Panit I Reskrim Ipda Adam Malik dan Panit Intelkam Ipda Doni Patria beserta anggotanya untuk turun kelapangan, Jumat (12/11/2021) sekitar 10:00 WIB.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 12.30 WIB, polisi melakukan pengerebekan dan penggeledahan satu rumah di RT 046/RW 06 Kelurahan Pangkalan Kasai. Pengeledahan rumah ini disaksikan aparat desa setempat. Dirumah itu, diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial MH. Selain pelaku, polisi juga mengamankan 9 paket sabu siap edar seberat 1,89 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam 1 kotak rokok.
"MH mengaku jika sabu itu miliknya untuk dijual. Ia mendapatkannya dari kenalannya. Dimana orang tersebut masih diburu tim karena berhasil kabur ketika tim menuju rumahnya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Seberida." Ujar Kompol Hendri Suparto, Sabtu (13/11/2021).
Selain sabu-sabu, diamankan juga sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba. Diantaranya 106 lembar plastik klip kosong, 2 buah sendok buatan, dari pipet plastik, bungkus rokok, uang tunai hasil penjualan narkoba sebanyak Rp. 102.000. selain itu juga 1 lembar slip transfer BRI, 1 unit android dan 2 plastik klip pembungkus sabu sabu.
Kini tersangka MH telah ditahan Polsek Seberida untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.**