KPK Ajukan Banding Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

Senin, 15 November 2021 | 14:51:57 WIB
Foto dok: internet

Iniriau.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis dua terdakwa kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis.

Keduanya adalah Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Melia Boentaran dan Komisaris PT ANN Handoko Setiono.

Dimana hakim memutuskan vonis Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN), Melia Boentaran 4 tahun penjara, dan Komisaris PT ANN Handoko Setiawan 2 tahun penjara. Mereka divonis dalam kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau.

Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya mengatakan, memori banding atas nama terdakwa Melia Boentaran dkk telah diserahkan tim jaksa KPK melalui Panitera Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Penyerahan ini dilakukan Jumat (13/11/2021)

" Memori banding atas nama terdakwa Melia Boentaran dkk sudah diserahkan Tim jaksa melalui Panitera Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ujar  Ipi Maryati Senin (15/11/2021).

Langkah banding diambil komisi antirasuah, karena vonis yang dijatuhi majelis hakim dirasa belum memenuhi rasa keadilan.Selain itu beberapa pertimbangan majelis hakim yang belum mengakomodir tuntutan dari tim jaksa KPK.

Dalam hal terbuktinya pasal dakwaan, penjatuhan amar pidana baik pidana penjara, maupun pidana tambahan berupa pembebanan uang pengganti

 Seperti masa pidana badan, nilai kerugian keuangan negara dan juga uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa.

"Uraian lengkapnya telah termuat dalam memori banding," jelas Ipi.

Awalnya jaksa KPK menuntut Handoko dan Melia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis itu. KPK pun berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat mengabulkan banding pihaknya. "KPK berharap majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Tipikor Pekanbaru mengabulkan seluruh isi dalam memori banding tim jaksa," ungkapnya.**

Sumber: Okezone

Terkini