Pengumuman! UMP Riau 2022 Naik 1,7 Persen

Senin, 15 November 2021 | 23:47:59 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU- Kabar yang ditunggu-tunggu tenaga kerja di Riau akhirnya diumumkan.  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, bersama Dewan Pengupahan, telah menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Dimana terjadi kenaikan dari tahun lalu sebesar Rp 50.000 atau naik sebesar 1,7 persen.

Kesepakatan itu diputuskan setelah Disnakertrans Riau mengadakan rapat bersama, Dewan Pengupahan, pada Senin (15/11). 

Menurut Kepala Disnakertrans Riau, Jonli, kenaikan  UMP 1,7 persen tersebut berdasarkan indikator-indikator selama masa pandemi Covid-19.

“Kenaikan Rp 50.000 dari UMP tahun lalu ini telah dikaji berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” ujar Jonli. 

Selanjutnya UMP 2022 tersebut akan disampaikan pada Gubernur dan akan ditetapkan oleh Gubri menjadi UMP Riau tahun 2022.

“Setelah naik 1,7 persen, upah UMP Riau tahun 2022 menjadi Rp2.938.564, atau naik Rp50.000 dibanding tahun 2021 ini sebesar Rp2.888.563," Imbuhnya tambahnya.

Dijelaskan Jonli, sebelum UMP diteken oleh Gubernur, pihaknya terlebih akan mendengarkan pengarahan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Jika UMP Riau 2022 sudah ditetapkan, maka itu akan menjadi acuan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).**

Terkini