Iniriau.com, PEKANBARU - Setelah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menyurati bupati dan walikota se Provinsi Riau. Disnakertrans mengingatkan agar kabupaten kota segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK). Paling lama disnaker Kabupaten Kota sudah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK), 30 November. Sebab, Disnaker bersama Dewan Pengupahan Provinsi Riau telah menetapkan besaran Upah Mininum Provinsi (UMP) Riau tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564.
" UMP Provinsi sudah kita umumkan kemaren Rp 2.938.564. Ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, H. Jonli, Selasa (16/11/2021).
Jonli menegaskan, dengan sudah ditetapkanya Upah Minimum Provinsi (UMP), maka kabupaten kota sudah memiliki pedoman untuk menetapkan UMK dimasing-masing daerahnya. Sebab besaran UMK tidak boleh berada dibawah UMP.
"Kalau UMK itu minimal sama dengan UMP, atau sama dengan UMK tahun kemarin, atau naik dari tahun sebelumnya," katanya.**