Divonis Bebas, ini Syarat Indra Agus Kembali Jabat Kepala ESDM

Jumat, 19 November 2021 | 09:53:54 WIB
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau non aktif, Indra Agus Lukman. (Istimewa)

Iniriau.com,PEKANBARU - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau non aktif, Indra Agus Lukman dinyatakan telah bebas dari tuntutan hukum. Vonis bebas tersebut, dibacakan Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (18/11/21).

Lalu bagaimana dengan jabatan Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau non aktif yang masih melekat dengannya. Apakah bisa serta merta kembali padanya?

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan saat dikonfirmasi menyebutkan, putusan hakim tidak bersifat serta merta mengembalikan jabatannya. Meski secara hukum sudah bebas bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap).

"Ada syaratnya, walau pun sudah dinyatakan vonis bebas. Saya bicara aturan ya," kata Ikhwan.

Dijelaskannya, Indra Agus jika ingin kembali menjabat, terlebih dahulu diantaranya mengajukan surat pengaktifan kembali ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Gubernur Riau. Surat yang sama juga ditujukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional XII di Pekanbaru.

Kemudian, Indra juga berkewajiban melampirkan hasil salinan putusan pengadilan yang memiliki keputusan tetap. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 tentang penjelasan tambahan bagi PNS yang diberhentikan sementara dan pengaktifan kembali sebagai PNS.

"(Surat pengaktifan) Itu nanti diproses dan wajib dipenuhi. Itu aturan memang seperti itu. Jadi tak serta merta (langsung menjabat)," papar Ikhwan.**

Terkini