Iniriau.com, Kuansing - Tim gabungan Gakkum KLHK, SPORC Satuan Polhut Reaksi Cepat dan KPH Singingi menmukan puluhan tual kayu Ilegal yang diduga hasil rambahan hutan lindung di desa Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Selasa (07/12). Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuansing, Abriman mengatakan puluhan tual kayu ilegal yang ditemukan tim gabungan akan diangkut dan dikumpulkan sebagai temuan barang bukti.
" Kita akan kumpulkan semua kayu tersebut untuk barang bukti hasil temuan tim di lapangan," ucap Abriman.
Barang bukti tersebut saat ini masih ditinggalkan ditempat Kejadian Perkara (TKP) dan dijaga ketat oleh pihak polhut dan TNI.
" Agar kita tidak kecolongan puluhan tual kayu yang kita jumpai di lapangan tersebut kita amankan dan dijaga ketat oleh pihak polhut dan TNI," kata Abriman. Hingga kini belum diketahui siapa pemilik kayu ini dan masih dalam.penyelidikan.
" Kita akan selidiki siapa pemilik kayu tersebut, kalau terbuki merupakan hasil hutan lindung akan kita proses sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku" kata Abriman.**