iniriau.com, PELALAWAN- Sebanyak 41 travel ilegal terjaring razia yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Riau di Kabupaten Pelalawan, Rabu (8/12/2021). Razia travel ilegal ini dilakukan menindaklanjuti surat Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia, terkait penindakan angkutan penumpang umum tidak berizin/ilegal atau travel ilegal.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Riau, Andi Yanto, melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas, Suardi SE, razia travel ilegal dilakukan dilokasi yang dianggap banyak dilintasi travel ilegal. Diantaranya di Jalan Lintas Timur.
"Kita lakukan razia di Jalan Lintas Timur, di Kabupaten Pelalawan ini karena merupakan jalan yang keral dilewati travel ilegal." Ujar Suardi SE, Rabu (8/12).
Dari razia ini sebanyak 41 travel terjaring. Dimana sebagian besar tujuannya yaitu ke Provinsi Jambi. Suardi mengaku tidak hanya melakukan razia di jalan Lintas Timur ini saja, namun juga dibeberapa titik lainnya yang juga dianggap banyak dilintasi travel ilegal di Riau.
"Razia ini digelar hingga 15 Desember mendatang. Dan kita akan melakukan razia Travel ilegal di dibeberapa titik yang dianggap rawan," ujarnya.
Razia travel ilegal penting dilakukan, sebab dari catatan pemerintah pusat di Provinsi Riau banyak ditemukan aktivitas travel ilegal.
"Riau salah satu Provinsi yang banyak aktifitas travel ilegal. Untuk itu, kita akan makin gencar melakukan razia ini." Tutup Suardi.**