Soal Tumpukan Sampah di Pekanbaru, Aktivis Lingkungan Hidup Gugat Wako dan DPRD

Sabtu, 18 Desember 2021 | 10:04:04 WIB
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, PEKANBARU - Meski telah menggandeng pihak ketiga untuk membenahi sampah di Pekanbaru, namun sampah masih saja menumpuk dibeberapa titik. Hal ini jelas menganggu kenyamanan warga karena sampah berserahkan di sejumlah titik.

Hal ini membuat aktivis lingkungan menggugat wali kota Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan hingga DPRD Kota Pekanbaru. Ketiganya digugat agar membenahi kebijakan pengelolaan sampah, baik penanganan hingga pembatasan.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Even Sembiring, menyebut gugatan warga negara (citizen lawsuit) ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Di antara penggugat adalah Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni serta diinisiasi oleh Walhi Riau, LBH Pekanbaru serta lainnya.

Even menyatakan, persoalan sampah di Pekanbaru merupakan persoalan krusial.

 Timbunan sampah terjadi setiap tahun sejak 2016 yang mengakibatkan banjir, pencemaran air, polusi udara hingga gangguan keindahan kota.

Timbunan sampah yang terus berulang, lanjut Even, memperlihatkan buruknya tata kelola pemerintahan di Kota Pekanbaru. Begitu juga perencanaan, implementasi hingga pengawasan yang buruk sehingga persoalan sampah terus terjadi tiap tahun.

"Hal ini mengakibatkan penduduk Pekanbaru kehilangan hak dasarnya, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," sebut Even.

Selain persoalan timbulan sampah, Kota Pekanbaru juga menghadapi persoalan sampah plastik yang tidak terkendali. Ini tertuang dalam dokumen BPK yang menyebutkan Pemerintah Kota Pekanbaru harus segara menerbitkan aturan tentang pembatasan plastik sekali pakai.**
 
Sumber: Liputan6

Terkini